Wacana mengenai kesopanan netizen Indonesia akhir-akhir ini sedang marak diperbincangkan. Dilansir dari kompas.com 7/03/2021, Indonesia didapuk sebagai negara dengan tingkat kesopanan pengguna internet terendah se-Asia Tenggara. Hal tersebut merupakan hasil dari digital civility index yang dirilis Microsoft akhir Februari lalu. Microsoft melakukan penelitian pada 32 negara, dan mendapatkan Indonesia berada pada urutan ke-29. Penelitian tersebut kemudian menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kesopanan pengguna internet terendah di Asia Tenggara.
Hal ini secara umum juga berbanding lurus dengan trend penggunaan internet di Indonesia yang terbilang tinggi. Dilansir dari databoks.katadata.co.id yang di publikasikan pada 28/09/2020, tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 62,6%. Tingkat penetrasi internet tersebut menduduki urutan ke-6 terbesar se-Asia Tenggara, jauh di atas Kamboja dan Laos.
Jika dikaitkan dengan hasil penelitian Microsoft di atas, maka dapat dikatakan bahwa tingkat penetrasi internet yang masif, bisa saja berdampak sangat buruk jika terjadi pada negara seperti Indonesia. Dampak buruk yang dibicarakan di sini adalah soal bencana degradasi moral. Lebih lagi mengenai pelarian dari hasrat kebebasan berlebih(netizen), bertemu dengan wadah yang sekilas dapat menyembunyikan identitas.
Lebih lanjut Kapersky dalam surveinya yang dipublikasikan tempo.co pada 8/12/2020, menjelaskan statisktik anonimitas pengguna media sosial yang cukup meresahkan. Survei yang dilakukan terhadap 1.240 responden dari wilayah Asia Pasifik yang berjudul "Digital Reputation" itu menunjukkan bahwa kekuatan anonimitas paling banyak digunakan di Asia Tenggara, yaitu sebesar 35 persen, diikuti oleh Asia Selatan sebesar 28 persen dan Australia sebesar 20 persen. Adapun menurut penelitian tersebut platform yang paling banyak digunakan oleh pengguna yang ingin menjaga identitasnya adalah Facebook (70 persen), YouTube (37 persen), Instagram (33 persen), dan Twitter (25 persen).
Dalam hal ini, Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna facebook dan Instagram terbanyak ke-4 di dunia, dan terbanyak di asia. Dengan berbasis pada penelitian Kapersky diatas, maka dapat dikatakan bahwa netizen Indonesia (dengan jumlah jumlah pengguna akun facebook dan Instagram) terbanyak di Asia (Tenggara) memiliki banyak akun anonim. Meskipun kesimpulan tersebut masih terlalu dini, atau dengan kata lain masih perlu rumus statistik yang mumpuni untuk memberikan penjelasan matematis terhadap dua irisan penelitian tersebut. Namun, garis besarnya sudah bisa ditarik demikian.
Berangkat dari pernyataan tentang anonimitas pengguna internet di atas, salah satu topik utama yang perlu dibahas adalah mengenai kebebasan berlebih dan pelariannya. Anonimitas yang kini berwujud second account tanpa identitas menjadi semacam ruang baru bagi netizen menyatakan diri yang secara publikatif adalah palsu.
Pada kasus tertentu penggunaan akun anonim ini menurut hemat saya dapat memperbesar kemungkinan tindakan yang brutal dari manusia. Manusia akan bersikap seenaknya karena tidak ada identitas yang dipertontonkan kepada publik. Tidak ada identitas yang akan dibebankan tanggung jawab, sebagai hasil konsekuensi perbuatannya di internet. Jika dijabarkan lebih lanjut, konsep menjaga image diri, image kelompok, dan sebagainya tidak lagi perlu dipedulikan. Netizen benar-benar bertindak sesukanya, dan second account 'mewadahi' kebebasan tersebut.
Singkat cerita internet dengan adanya penggunaan second account menjadi semacam ruang yang tumpang-tindih di bawah bayang-bayang hukum. UU ITE yang selama ini diwacanakan begitu solutif, ternyata tidak memecahkan masalah sama sekali. UU ITE dinilai belum mampu mengakomodasi kebebasan netizen. UU ITE justru pada kasus tertentu mengakibatkan chaos pada sisi netizen, serta semakin memudarkan hakikat pasal-pasal karet yang belum juga tuntas dibahas bapak-bapak dewan.
Pada ranah yang lebih runyam, pasal-pasal karet yang kemudian diberlakukan pada dunia internet, yang mana berisi netizen dengan segala hasrat kebebasannya bisa saja memperunyam pelaksanaan/penegakan hukum. Ditambah lagi dengan mental keroyokan netizen yang tidak mau tau. Gampang saja menurut netizen. "Jika saya berpotensi ditangkap, bagaimana dengan yang lain? Masa iya, UU ITE bisa mengadili semuanya?”
Netizen sekejap menjelma menjadi bangsa manusia maya tanpa kerangka moral, yang sewaktu-waktu bisa membantai secara sadis, dan sewaktu-waktu menyamar menjadi polisi moral. Netizen benar-benar makhluk labil minus nilai, tidak peduli usia, tidak peduli kedudukan sosial.
Hasil penelitian Microsoft di atas merupakan pukulan telak bagi bangsa Indonesia. Sebagai bangsa dengan kekayaan budaya, serta adat-istiadat yang melimpah, kesopanan tentunya menjadi nilai dasar yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap orang. Platform bebas seperti internet seharusnya menjadi lahan basah bagaimana budaya kesopanan bangsa kita tercermin.
Kenyataan paradoksal yang dinyatakan dalam penelitian Microsoft tersebut benar-benar menjadi sebuah tanda kejatuhan moral bangsa kita di kancah internasional. Hasil penelitian tersebut sekejap menghilangkan segala wacana dan narasi yang pernah dibuat tentang kekayaan serta kearifan budaya dan adat-istiadat bangsa kita.
Lalu apa yang harus dilakukan? Ini bukan saja menjadi masalah netizen (masyarakat), tetapi juga masalah pemerintah, masalah pendidikan, serta masalah sosial masyarakat. Di sisi pemerintah, peraturan, utamanya UU ITE, seharusnya dibuat lebih tegas dan terarah. Salah satu kelemahan utama UU ITE adalah minim evaluasi. Kesalahan sama yang terjadi sering kali tidak ditindaklanjuti karena kesimpangsiuran UU-ITE. UU-ITE tidak gubahnya tumpukan undang-undang amatir yang berlaku pada dunia digital, namun belum maksimal bekerja dengan cara digital.
Hal ini ditambah dengan netizen dengan segala gerak-gerik bebasnya, UU ITE harus benar-benar lebih akurat disusun. Kesadaran mengenai pasal karet yang berada di ranah bisa saja masih menimbulkan banyak pertanyaan dan keraguan, mesti mendapat perhatian di dunia internet. Butuh kejelian lebih untuk Menyusun, berikut menegakan UU ITE.
Selain itu, wacana bertajuk pembersihan moral media sosial juga seharusnya lebih tegas digalakkan. Setidaknya netizen akan mempertimbangkan moral sebelum melakukan suatu aksi(komentar/status/etc) di media sosial. Dengan demikian, jika tindakan yang benar-benar dapat diproses secara hukum (masuk ranah hukum), maka sudah seharusnya ditindak tegas.
Sisi berikutnya adalah lingkungan sosial. Sudah menjadi kebenaran umum bahwa watak atau sikap seorang akan secara mendasar dibangun melalui lingkungan sosial. Lingkungan sosial dalam hal ini dimulai dari yang paling kecil, keluarga, sampai kepada lingkungan masyarakat yang lebih besar. Lingkungan dengan etika yang baik secara sosial juga akan membentuk etika personal yang baik pula.
Peran tokoh-tokoh sosial, serta sendi-sendi penting dalam kehidupan sosial terutama keluarga, dalam membentuk etika personal (yang kemudian akan menjadi netizen) menjadi sangat krusial. Sederhananya, netizen yang biadab, tidak mungkin berasal dari keluarga yang beradab. Makanya menurut hemat saya, masalah kesopanan netizen juga secara langsung adalah masalah pendidikan keluarga.
Keluargalah yang paling bertanggungjawab terhadap sikap sosial personal. Hal ini ditambah lagi dengan fakta yang menyatakan bahwa usia mayoritas pengguna internet adalah usia remaja. Orang tua memiliki peran penting untuk mengontrol serta memberikan contoh yang baik kepada anak, dalam bermain internet/media sosial.
Yang terakhir adalah peran dunia pendidikan formal. Pendidikan formal menurut hemat saya berperan besar untuk membentuk nalar serta karakter personal, baik dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Penggunaan internet yang baik dalam dunia pendidikan, akan menularkan spirit akademis kepada peserta didik dalam menggunakan internet.
Spirit akademis serta juga pendidikan karakter yang dibiasakan dengan baik, seiring berjalannya waktu akan mempengaruhi kebiasaan bermain internet peserta didik. Dengan demikian, peserta didik akan hadir sebagai netizen yang berkarakter dan bermuatan akademis, bukan malah sebagai netizen tanpa moral yang bermain internet seenaknya.
Kita ini manusia beradab. Bukan kumpulan makhluk (Pmaya) tanpa kerangka etika.
Komentar
Posting Komentar